Oplus_131072
KERINCI, SB – Setelah menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, akhirnya majelis hakim memvonis Meichun Xu, Warna Negara Asing (WNA) Tiongkok bersalah.
Meichun Xu ini terbukti bersalah karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Ia di jatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Di ketahui Meichun Xu di amankan petugas imigrasi pada 14 Mei 2025 lalu di Kota Sungai Penuh ketika berjualan aksesori dan pakaian dalam wanita tanpa izin yang sah.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan hukuman penjara dan denda sesuai pelanggaran keimigrasian yang di lakukan. Setelah membayar denda, Meichun Xu di nyatakan bebas pada Minggu, 21 September 2025. Namun, yang bersangkutan hingga kini masih di titipkan di Rutan Sungai Penuh sembari menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa setiap WNA yang melanggar aturan akan di proses sesuai undang-undang dan berakhir dengan deportasi.
“Setiap WNA yang melanggar aturan tetap di proses hukum dan akan di deportasi Namun, untuk biaya deportasi bukan menjadi tanggung jawab pihak imigrasi. Pendanaan akan di fasilitasi oleh pihak kedutaan dan berkoordinasi dengan keluarga WNA,” jelasnya.
Saat ini pihak imigrasi masih menunggu kelengkapan administrasi dari Kedutaan Besar Tiongkok untuk memulangkan Meichun Xu ke negara asalnya. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kerinci sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.(Fra)
Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…
Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…
SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…
JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…
SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…
Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…