Meichun Xu WNA Tiongkok Divonis Bersalah Melanggar Izin Tinggal di Indonesia

KERINCI, SB – Setelah menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, akhirnya majelis hakim memvonis Meichun Xu, Warna Negara Asing (WNA) Tiongkok bersalah.

Meichun Xu ini terbukti bersalah karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Ia di jatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.‎‎

Di ketahui Meichun Xu di amankan petugas imigrasi pada 14 Mei 2025 lalu di Kota Sungai Penuh ketika berjualan aksesori dan pakaian dalam wanita tanpa izin yang sah.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan hukuman penjara dan denda sesuai pelanggaran keimigrasian yang di lakukan. ‎‎Setelah membayar denda, Meichun Xu di nyatakan bebas pada Minggu, 21 September 2025. Namun, yang bersangkutan hingga kini masih di titipkan di Rutan Sungai Penuh sembari menunggu proses deportasi.‎‎

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa setiap WNA yang melanggar aturan akan di proses sesuai undang-undang dan berakhir dengan deportasi.‎‎

“Setiap WNA yang melanggar aturan tetap di proses hukum dan akan di deportasi Namun, untuk biaya deportasi bukan menjadi tanggung jawab pihak imigrasi. Pendanaan akan di fasilitasi oleh pihak kedutaan dan berkoordinasi dengan keluarga WNA,” jelasnya.

‎‎Saat ini pihak imigrasi masih menunggu kelengkapan administrasi dari Kedutaan Besar Tiongkok untuk memulangkan Meichun Xu ke negara asalnya. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kerinci sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.‎‎‎(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

BMKG Sebut Bukan Kabut Asap tapi Kabut Uap Air.

Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…

1 jam ago

Kabut Asap Mulai Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh

Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah  wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…

2 jam ago

Sungai Bungkal di Tengah Kota Sungai Penuh Dipenuhi Rumput, Warga Minta Segera Dinormalisasi

SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…

2 jam ago

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…

4 jam ago

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…

6 jam ago

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…

6 jam ago