Categories: KerinciPolitik

Memenuhi Unsur Pelanggaran Netralitas, Kasus Morison dan Darifus diteruskan ke KASN

KERINCI, SB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci, meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN oleh Dua Calon Wakil Bupati Kerinci (Cawabup) Kerinci yakni Morison dan Darifus ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bawaslu meneruskan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut, setelah menemukan dugaan Pelanggaran, karena melakukan sosialisasi politik ke masyarakat termasuk mendekatkan diri ke Partai Politik padahal belum mengundurkan diri dari ASN Kerinci.

Anggota Bawaslu Kerinci, Chintya Albert Siin, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa setelah melalui proses penelusuran dan kajian pihaknya meneruskan ke KASN karena ada dugaan pelanggan netralitas ASN.

“Ya, terkait informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke Bawaslu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke instansi terkait dan sudah di teruskan bawaslu kab kerinci  ke KASN,”jelasnya.

Dia juga menyebutkan tanggal diteruskan pihak Bawaslu ke KASN pada 29 Agustus 2024. “Karena adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maka Bawaslu meneruskan ke KASN dan proses selanjutnya di KASN,”tandasnya.

Untuk diketahui sebelum, Dua Calon Wakil Bupati Kerinci yang merupakan ASN yakni Morison sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Darifus sebagai Asisten Setda Kerinci, melakukan safari politik dengan turun ke Masyarakat sebelum mengundurkan diri dari ASN Kerinci.

Berdasarkan kesepakatan bersama ASN tidak boleh berpolitik. Sesuai dengan  Pasal 9 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara, menerangkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”

Lampiran ke II pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-54734 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang menyatakan definisi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, salah satu bentuk pelanggaran ASN dilarang melakukan Pendekatan Kepada: Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

57 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago