KERINCI, SB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci, meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN oleh Dua Calon Wakil Bupati Kerinci (Cawabup) Kerinci yakni Morison dan Darifus ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu meneruskan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut, setelah menemukan dugaan Pelanggaran, karena melakukan sosialisasi politik ke masyarakat termasuk mendekatkan diri ke Partai Politik padahal belum mengundurkan diri dari ASN Kerinci.
Anggota Bawaslu Kerinci, Chintya Albert Siin, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa setelah melalui proses penelusuran dan kajian pihaknya meneruskan ke KASN karena ada dugaan pelanggan netralitas ASN.
“Ya, terkait informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke Bawaslu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke instansi terkait dan sudah di teruskan bawaslu kab kerinci ke KASN,”jelasnya.
Dia juga menyebutkan tanggal diteruskan pihak Bawaslu ke KASN pada 29 Agustus 2024. “Karena adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maka Bawaslu meneruskan ke KASN dan proses selanjutnya di KASN,”tandasnya.
Untuk diketahui sebelum, Dua Calon Wakil Bupati Kerinci yang merupakan ASN yakni Morison sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Darifus sebagai Asisten Setda Kerinci, melakukan safari politik dengan turun ke Masyarakat sebelum mengundurkan diri dari ASN Kerinci.
Berdasarkan kesepakatan bersama ASN tidak boleh berpolitik. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara, menerangkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
Lampiran ke II pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-54734 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang menyatakan definisi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, salah satu bentuk pelanggaran ASN dilarang melakukan Pendekatan Kepada: Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota.(Fra)











