JAKARTA, Signalberita.com — Terkait dengan pelaksanaan Pilkada dan Pileg Provinsi dan Kab/Kota di rencanakan berlangsung pada tahun 2031, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diwakili oleh tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut, Pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga tahun 2031.
Dalam sidang yang disiarkan melalui saluran YouTube MKRI pada Senin (12/10/2026), tim kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini berfokus pada pengujian Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Latar Belakang Perubahan Desain Pemilu
Gugatan ini dipicu oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029:
Pemilu Nasional: Hanya diperuntukkan bagi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu Lokal: Diperuntukkan bagi pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah (Pilkada), yang direncanakan berlangsung paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional—atau setidaknya pada 2031.
Masalah Transisi dan Potensi Risiko Hukum
Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Nazri, menyampaikan bahwa perubahan skema penyelenggaraan pemilu tersebut menimbulkan persoalan transisi bagi anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Secara normatif, masa jabatan anggota DPRD 2024–2029 berakhir pada tahun 2029, sementara Pemilu Lokal baru diselenggarakan pada 2031.
Menurut Pemohon, jika tidak ada pengaturan transisi yang jelas, terdapat dua potensi risiko hukum utama:
Kekosongan Jabatan: Jika masa jabatan berakhir pada 2029 tanpa ada mekanisme pengisian yang sah hingga Pemilu Lokal 2031, berpotensi terjadi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi keterwakilan rakyat di daerah.
Legitimasi Hukum: Jika masa jabatan diperpanjang hingga terbentuknya DPRD hasil Pemilu Lokal 2031, diperlukan dasar hukum dan batasan yang tegas untuk menjamin legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.
Petitum Pemohon
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat.
Pemohon memohon agar pasal-pasal tersebut dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 adalah selama 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD hasil Pemilu Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.(*)




















