JAKARTA SB – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang di atur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut di baacakan dalam sidang MK di Jakarta, Jumat (28/8/2026), dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang di ajukan para pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut menempatkan pemerintah dan lembaga negara sebagai objek yang mendapat perlindungan melalui norma larangan penghinaan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan di puji, dicela, maupun di hina.
Menurut MK, alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara tidak dapat menjadi dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara secara berlebihan. Para pejabat dan individu yang berada di dalam lembaga negara tetap memiliki kewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
MK juga menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Mahkamah mempertimbangkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap lembaga negara dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran serta pendapat secara terbuka.
Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang di jamin dan harus di lindungi.
Dengan putusan tersebut, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Nasional tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.?(*)




















