• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Oktober 13, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional

Redaksi SB by Redaksi SB
29 Agustus 2026
0
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA  SB – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang di atur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut di baacakan dalam sidang MK di Jakarta, Jumat (28/8/2026), dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang di ajukan para pemohon.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BacaJuga

Kenali 5 Penyebab Utama KPR Ditolak Bank, Ini Cara Bisa Cepat Disetujui 

Peluang untuk Jadi Agen Perlinsos Digital? Simak Cara Daftar, Tugas, dan Ketentuannya

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut menempatkan pemerintah dan lembaga negara sebagai objek yang mendapat perlindungan melalui norma larangan penghinaan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan di puji, dicela, maupun di hina.

Menurut MK, alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara tidak dapat menjadi dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara secara berlebihan. Para pejabat dan individu yang berada di dalam lembaga negara tetap memiliki kewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

MK juga menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Mahkamah mempertimbangkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap lembaga negara dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran serta pendapat secara terbuka.

Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang di jamin dan harus di lindungi.
Dengan putusan tersebut, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Nasional tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.?(*)

Previous Post

Mukhtadi Putra Nusa Resmi Lantik Pengurus SMSI Bungo Periode 2026-2029

Next Post

Wawako Azhar Hamzah Pimpin Tanam Perdana PM-AAS, Dorong Modernisasi Pertanian

Related Posts

Kenali 5 Penyebab Utama KPR Ditolak Bank
Ekonomi & Bisnis

Kenali 5 Penyebab Utama KPR Ditolak Bank, Ini Cara Bisa Cepat Disetujui 

by Redaksi SB
12 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara yang banyak di pilih masyarakat untuk memiliki hunian....

Read more
Peluang untuk Jadi Agen Perlinsos Digital?

Peluang untuk Jadi Agen Perlinsos Digital? Simak Cara Daftar, Tugas, dan Ketentuannya

11 Oktober 2026
115 Rumah di Limau Purut Tapan Passel Diterjang Banjir

115 Rumah di Limau Purut Tapan Passel Diterjang Banjir, 1 Orang Dikabarkan Hanyut

11 Oktober 2026
Cadangan Devisa RI Menyusut

Cadangan Devisa RI Menyusut, Bagaimana Tekanan Rupiah hingga Akhir 2026?

11 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, DPR Sahkan Dua UU, hingga Perpres Ojol Terbit

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, DPR Sahkan Dua UU, hingga Perpres Ojol Terbit

11 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Kelompok Kaya RI Berbondong-bondong Alihkan Aset ke Asuransi

Kelompok Kaya RI Berbondong-bondong Alihkan Aset ke Asuransi USD, Ada Apa ?

13 Oktober 2026
Wako Alfin Tegaskan Disiplin ASN

Wako Alfin Tegaskan Disiplin ASN sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan

13 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Kelompok Kaya RI Berbondong-bondong Alihkan Aset ke Asuransi

Kelompok Kaya RI Berbondong-bondong Alihkan Aset ke Asuransi USD, Ada Apa ?

13 Oktober 2026
Wako Alfin Tegaskan Disiplin ASN

Wako Alfin Tegaskan Disiplin ASN sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan

13 Oktober 2026
Hati-hati Telat Lapor Pajak SPT

Hati-hati Telat Lapor Pajak SPT, Bisa Sanksi dan Denda, Ini Aturannya

13 Oktober 2026
Gegara Power Bank Terbakar

Gegara Power Bank Terbakar, Pesawat Mendarat Darurat

13 Oktober 2026
Wako Alfin Hadiri HUT ke-27 Sarolangun

Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Wako Alfin Ucapakan Selamat Semoga Semakin Maju dan Sejahtera

13 Oktober 2026
Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ

Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ bagi Siswa PAUD hingga SMP di Kerinci

12 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com