JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera mengumumkan keputusan terkait kepatuhan sejumlah platform digital terhadap aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Beberapa platform yang menjadi sorotan antara lain YouTube, TikTok, dan Roblox yang di nilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah masih memberikan waktu tambahan kepada platform-platform tersebut untuk menunjukkan komitmen kepatuhan.
“Kami masih menunggu respons hingga batas waktu yang diberikan. Besok akan ada penyampaian perkembangan terkait hal ini,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Pemerintah Tunggu Komitmen Platform
Sejauh ini, YouTube yang berada di bawah naungan Google telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut baru menunjukkan kepatuhan secara parsial sejak aturan di berlakukan pada akhir Maret 2026.
Komdigi menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi aturan tersebut sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.
“Para platform harus menghormati aturan yang berlaku dan menjaga keamanan ruang digital bagi anak,” tegas Meutya.
Jadi Sorotan Global
Kebijakan pembatasan usia ini juga mendapat perhatian internasional. Sejumlah negara di sebut tengah memantau implementasi aturan serupa di Indonesia sebelum menerapkannya di negara masing-masing.
Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, hingga kawasan Uni Eropa di kabarkan sedang mempertimbangkan kebijakan serupa. Bahkan, model aturan ini telah lebih dulu di terapkan di Australia.
Akan Berlaku untuk Semua Platform
Saat ini, penerapan aturan masih di fokuskan pada delapan platform digital sebagai tahap awal. Namun ke depan, Komdigi memastikan kebijakan tersebut akan di berlakukan secara menyeluruh untuk semua platform yang beroperasi di Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak sebagai pengguna aktif media sosial dan platform digital.***








