Pajak Kendaraan Listrik 2026 Masih Gratis, Biaya Perpanjang STNK Lebih Murah

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat DKI Jakarta, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik masih berlanjut pada 2026. Kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini membuat biaya perpanjangan STNK tahunan mobil dan motor listrik jauh lebih murah di banding kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau diesel.

Insentif Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Kebijakan pembebasan pajak ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah daerah diminta memberikan insentif guna mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Langkah ini di harapkan mampu mendorong pertumbuhan industri otomotif listrik sekaligus mengurangi polusi udara, khususnya di kota-kota besar.

Biaya STNK Motor Listrik Sangat Terjangkau

Dengan pembebasan PKB, pemilik kendaraan listrik tidak lagi di kenakan pajak tahunan. Mereka hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang di kelola oleh PT Jasa Raharja.

Untuk motor listrik setara 50 cc hingga 250 cc, biaya SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu di tambah administrasi Rp3 ribu. Dengan demikian, total biaya perpanjangan STNK tahunan hanya sekitar Rp35 ribu.

Mobil Listrik Juga Lebih Hemat

Sementara itu, untuk mobil listrik seperti sedan, SUV, hingga kendaraan penumpang lainnya, biaya SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu di tambah administrasi Rp3 ribu.

Artinya, total biaya perpanjangan STNK tahunan mobil listrik hanya sekitar Rp143 ribu, bahkan untuk kendaraan dengan harga miliaran rupiah.

Keuntungan Tambahan Kendaraan Listrik

Selain bebas pajak, kendaraan listrik juga menawarkan berbagai keuntungan lain, seperti bebas aturan ganjil-genap di beberapa wilayah serta biaya perawatan yang lebih rendah.

Hal ini membuat kendaraan listrik semakin di minati masyarakat karena di nilai lebih hemat dan ramah lingkungan.

Tetap Wajib Perpanjang STNK

Meski pajak kendaraan listrik nol rupiah, pemilik tetap wajib melakukan pengesahan STNK sesuai jadwal. Hal ini penting untuk menjaga legalitas kendaraan dan menghindari sanksi, termasuk tilang elektronik.

Prospek Kendaraan Listrik di Indonesia

Ke depan, pemerintah di perkirakan masih akan mempertahankan berbagai insentif guna mendukung target pengurangan emisi karbon nasional.

Dengan biaya operasional yang rendah serta dukungan kebijakan, kendaraan listrik di prediksi akan semakin populer di Indonesia sepanjang 2026.***

Redaksi SB

Recent Posts

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

21 menit ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

1 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago