JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat DKI Jakarta, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik masih berlanjut pada 2026. Kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini membuat biaya perpanjangan STNK tahunan mobil dan motor listrik jauh lebih murah di banding kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau diesel.
Insentif Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan
Kebijakan pembebasan pajak ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah daerah diminta memberikan insentif guna mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah ini di harapkan mampu mendorong pertumbuhan industri otomotif listrik sekaligus mengurangi polusi udara, khususnya di kota-kota besar.
Biaya STNK Motor Listrik Sangat Terjangkau
Dengan pembebasan PKB, pemilik kendaraan listrik tidak lagi di kenakan pajak tahunan. Mereka hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang di kelola oleh PT Jasa Raharja.
Untuk motor listrik setara 50 cc hingga 250 cc, biaya SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu di tambah administrasi Rp3 ribu. Dengan demikian, total biaya perpanjangan STNK tahunan hanya sekitar Rp35 ribu.
Mobil Listrik Juga Lebih Hemat
Sementara itu, untuk mobil listrik seperti sedan, SUV, hingga kendaraan penumpang lainnya, biaya SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu di tambah administrasi Rp3 ribu.
Artinya, total biaya perpanjangan STNK tahunan mobil listrik hanya sekitar Rp143 ribu, bahkan untuk kendaraan dengan harga miliaran rupiah.
Keuntungan Tambahan Kendaraan Listrik
Selain bebas pajak, kendaraan listrik juga menawarkan berbagai keuntungan lain, seperti bebas aturan ganjil-genap di beberapa wilayah serta biaya perawatan yang lebih rendah.
Hal ini membuat kendaraan listrik semakin di minati masyarakat karena di nilai lebih hemat dan ramah lingkungan.
Tetap Wajib Perpanjang STNK
Meski pajak kendaraan listrik nol rupiah, pemilik tetap wajib melakukan pengesahan STNK sesuai jadwal. Hal ini penting untuk menjaga legalitas kendaraan dan menghindari sanksi, termasuk tilang elektronik.
Prospek Kendaraan Listrik di Indonesia
Ke depan, pemerintah di perkirakan masih akan mempertahankan berbagai insentif guna mendukung target pengurangan emisi karbon nasional.
Dengan biaya operasional yang rendah serta dukungan kebijakan, kendaraan listrik di prediksi akan semakin populer di Indonesia sepanjang 2026.***










