JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tingginya harga mobil di Indonesia kembali menjadi perhatian di tengah melemahnya pasar otomotif nasional. Salah satu penyebab utama yang di sorot adalah besarnya komponen pajak dalam harga jual kendaraan yang di nilai memberatkan konsumen.
Peneliti dari Institut Teknologi Bandung, Agus Purwadi, mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen harga kendaraan di Indonesia berasal dari pajak, sementara sisanya merupakan nilai produk itu sendiri.
“Jika di lihat, hampir 40 persen harga mobil adalah pajak,” ujarnya dalam sebuah diskusi industri otomotif, Selasa (14/4/2026).
Tingginya beban pajak tersebut membuat harga mobil di Indonesia relatif lebih mahal di bandingkan negara lain, meskipun tingkat pendapatan masyarakat lebih rendah. Kondisi ini berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat yang semakin tertekan.
Menurut Agus, kendaraan seharusnya menjadi alat penunjang produktivitas ekonomi, bukan justru menjadi beban. Ia menilai kebijakan fiskal di sektor otomotif perlu di evaluasi agar lebih mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ia menegaskan, pajak yang terlalu tinggi justru berpotensi menurunkan daya beli dan memperlambat perputaran ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk mengubah pendekatan dari beban pajak menjadi stimulus atau insentif.
“Kalau pajak terlalu besar, daya beli turun dan ekonomi ikut melambat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ekonomi seharusnya tidak hanya berfokus pada persentase pajak, tetapi juga mempertimbangkan dampak nyata terhadap masyarakat dan industri.
Dengan kebijakan yang lebih pro-pertumbuhan, di harapkan industri otomotif nasional dapat kembali bergairah, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas di Indonesia.***








