Categories: KerinciPolitik

Pasca Putusan MK, Lima Pasang Calon di Pilkada Kerinci Kian Mencuat

KERINCI, SB – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/08/2023), peta dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci Bakal berubah, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bupati Kerinci dikabarkan bertambah menjadi Lima Pasang.

Dari informasi yang berkembang di kabupaten Kerinci, setelah Empat pasangan yang dinyatakan siap maju, kini berkembang kabar bahwa Paizal Kadni akan menambah kandidat Bacabup Kerinci. Dimana Sebelumnya Empat Bacabup yang bakal berkompetisi dalam kontestasi Pilkada Kerinci, Tafyani Kasim, Monadi, Darmadi, Deri Mulyadi.

Kabar Paizal Kadni akan ikut dalam kontestasi Pilkada Kerinci, mulai senter kembali pasca Putusan MK, kabar ini pun beredar dilingkungan orang dekat dari Paizal Kadni.

“Alhamdulillah, sudah ada kepastian maju (Paizal Kadni,red),”singkat salah Seorang orang dekat Paizal Kadni.

Jika maju Lima Pasang di Pilkada Kerinci, Komposisi partai pengusung Pasangan Bacabup dan Bacawabup Kerinci, dari informasi yang diperoleh sebagai berikut :

  1. Monadi-Morison didukung Partai Nasdem, PAN dengan memperoleh suara Sah 35.729 suara
  2. Darmadi-Darifus, diusung partai Gerindra dan PPP dengan suara sah 30.309 suara
  3. Deri-Aswanto diusung PKS, Partai Umat dengan suara sah 18.120 suara
  4. Tafyani-Ezi diusung Partai Demokrat, Hanura, Perindo dengan suara sah 38.369 suara
  5. Paizal Kadni akan diusung Partai Golkar, PKB dengan suara sah  39.458 suara.

Berdasarkan putusan MK ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dari putusan MK tersebut, untuk  kabupaten Kerinci 5 Partai Politik yang memperoleh 10 % dari Suara Sah dalam DPT pada Pemilu 2024, bisa mengusulkan sendiri Calon Kepala Daerah yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Partai Amanat Nasional.

 

Berdasarkan data yang dapat dari KPU Kerinci, untuk perolehan suara suara Sah pada Pemilu untuk DPRD kabupaten Kerinci lalu, sebanyak 163.282 suara, jika merujuk pada hasil Putusan MK maka untuk Partai Politik bisa mengusung Calon Kepala Daerah wajib memperoleh suara sah 16.328. (Fra)

 

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

5 menit ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

5 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago