KERINCI, SB – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/08/2023), peta dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci Bakal berubah, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bupati Kerinci dikabarkan bertambah menjadi Lima Pasang.
Dari informasi yang berkembang di kabupaten Kerinci, setelah Empat pasangan yang dinyatakan siap maju, kini berkembang kabar bahwa Paizal Kadni akan menambah kandidat Bacabup Kerinci. Dimana Sebelumnya Empat Bacabup yang bakal berkompetisi dalam kontestasi Pilkada Kerinci, Tafyani Kasim, Monadi, Darmadi, Deri Mulyadi.
Kabar Paizal Kadni akan ikut dalam kontestasi Pilkada Kerinci, mulai senter kembali pasca Putusan MK, kabar ini pun beredar dilingkungan orang dekat dari Paizal Kadni.
“Alhamdulillah, sudah ada kepastian maju (Paizal Kadni,red),”singkat salah Seorang orang dekat Paizal Kadni.
Jika maju Lima Pasang di Pilkada Kerinci, Komposisi partai pengusung Pasangan Bacabup dan Bacawabup Kerinci, dari informasi yang diperoleh sebagai berikut :
- Monadi-Morison didukung Partai Nasdem, PAN dengan memperoleh suara Sah 35.729 suara
- Darmadi-Darifus, diusung partai Gerindra dan PPP dengan suara sah 30.309 suara
- Deri-Aswanto diusung PKS, Partai Umat dengan suara sah 18.120 suaraÂ
- Tafyani-Ezi diusung Partai Demokrat, Hanura, Perindo dengan suara sah 38.369 suaraÂ
- Paizal Kadni akan diusung Partai Golkar, PKB dengan suara sah 39.458 suara.
Berdasarkan putusan MK ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dari putusan MK tersebut, untuk kabupaten Kerinci 5 Partai Politik yang memperoleh 10 % dari Suara Sah dalam DPT pada Pemilu 2024, bisa mengusulkan sendiri Calon Kepala Daerah yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Partai Amanat Nasional.
Berdasarkan data yang dapat dari KPU Kerinci, untuk perolehan suara suara Sah pada Pemilu untuk DPRD kabupaten Kerinci lalu, sebanyak 163.282 suara, jika merujuk pada hasil Putusan MK maka untuk Partai Politik bisa mengusung Calon Kepala Daerah wajib memperoleh suara sah 16.328. (Fra)










