BERITA TERPOPULER

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya Penghapusan

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Kabar gembira bagi warga yang mengalami tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berencana menghapus sebagian tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun. Langkah ini di tujukan untuk membantu peserta dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar kembali bisa mengakses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan atau pemutihan ini di berikan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu.

“Menagih terus kepada mereka yang tidak punya kemampuan membayar tidak efektif. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa kembali menikmati layanan kesehatan,” kata Ali Ghufron, Jumat (24/10/2025).

Data BPJS Kesehatan mencatat sekitar 23 juta peserta masih menunggak iuran, mayoritas dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Pemerintah menilai langkah ini juga penting untuk membersihkan catatan piutang macet dalam sistem keuangan BPJS yang sulit ditagih.

Syarat Penghapusan

Kebijakan ini tidak berlaku bagi semua penunggak. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya:

  • Peserta telah beralih status menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN atau pemerintah daerah.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan; selebihnya tetap wajib dilunasi.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat, BPJS menyediakan program cicilan (REHAB) untuk pelunasan bertahap hingga 12 bulan.

Dampak dan Pembiayaan

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup sebagian beban tunggakan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola jaminan sosial agar lebih berkeadilan.

“Langkah ini memperbaiki keseimbangan keuangan BPJS sekaligus menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Selain memulihkan kepesertaan, penghapusan tunggakan ini di harapkan menurunkan angka masyarakat tidak aktif BPJS dan meningkatkan kepatuhan iuran di masa mendatang.

BPJS juga memperkuat layanan digital seperti Mobile JKN dan PANDAWA, serta mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 2025.***

Redaksi SB

Recent Posts

Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

SIGNALBERITA.COM - Apple Inc. kembali melakukan penyesuaian harga untuk lini iPhone 17 series di Indonesia…

3 menit ago

Dinkes Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan, Dugaan Kasus Campak dan DBD

KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular, khususnya campak,…

1 jam ago

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…

2 jam ago

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…

6 jam ago

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…

6 jam ago

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

22 jam ago