JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Kabar gembira bagi warga yang mengalami tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berencana menghapus sebagian tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun. Langkah ini di tujukan untuk membantu peserta dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar kembali bisa mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan atau pemutihan ini di berikan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu.
“Menagih terus kepada mereka yang tidak punya kemampuan membayar tidak efektif. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa kembali menikmati layanan kesehatan,” kata Ali Ghufron, Jumat (24/10/2025).
Data BPJS Kesehatan mencatat sekitar 23 juta peserta masih menunggak iuran, mayoritas dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Pemerintah menilai langkah ini juga penting untuk membersihkan catatan piutang macet dalam sistem keuangan BPJS yang sulit ditagih.
Syarat Penghapusan
Kebijakan ini tidak berlaku bagi semua penunggak. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya:
- Peserta telah beralih status menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN atau pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan; selebihnya tetap wajib dilunasi.
Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat, BPJS menyediakan program cicilan (REHAB) untuk pelunasan bertahap hingga 12 bulan.
Dampak dan Pembiayaan
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup sebagian beban tunggakan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola jaminan sosial agar lebih berkeadilan.
“Langkah ini memperbaiki keseimbangan keuangan BPJS sekaligus menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain memulihkan kepesertaan, penghapusan tunggakan ini di harapkan menurunkan angka masyarakat tidak aktif BPJS dan meningkatkan kepatuhan iuran di masa mendatang.
BPJS juga memperkuat layanan digital seperti Mobile JKN dan PANDAWA, serta mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 2025.***








