BERITA TERPOPULER

Pemerintah Mulai Wajibkan Pemilik Kendaraan Listrik Bayar Pajak

SIGNALBERITA.COM – Kini kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) mulai di berlakukan pajak. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 1 April 2026, dan berdampak langsung pada biaya kepemilikan mobil maupun motor listrik.

Langkah ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Sebelumnya, kendaraan listrik mendapat berbagai insentif, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB di sejumlah daerah. Namun kini:

Kendaraan listrik tetap di kenakan PKB

Proses balik nama tetap dikenakan BBNKB

Tidak ada lagi pembebasan pajak secara nasional

Meski begitu, pemerintah daerah masih di beri kewenangan untuk memberikan insentif.

Kebijakan Pajak Kini Ditentukan Daerah

Melalui aturan baru ini, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas penuh kepada daerah dalam menentukan insentif pajak kendaraan listrik.

Setiap provinsi bisa memilih kebijakan berbeda, seperti:

Bebas pajak penuh

Diskon sebagian

Atau tanpa insentif sama sekali

Sebagai contoh, DKI Jakarta masih mempertahankan:

PKB: 0 persen

BBNKB: gratis

Namun, kebijakan ini tidak berlaku nasional.

Sistem Pajak Tetap Mengacu NJKB dan Bobot

Meski insentif berubah, perhitungan pajak tetap menggunakan dua komponen utama:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Menjadi dasar utama dalam menentukan besaran pajak.

2. Bobot Koefisien

Mengacu pada dampak kendaraan terhadap:

Kerusakan jalan

Lingkungan

Menariknya, kendaraan listrik kini memiliki bobot yang setara dengan mobil bensin.

Mobil Listrik dan Bensin Kini Setara

Dalam aturan terbaru, tidak ada perlakuan khusus untuk kendaraan listrik dalam perhitungan bobot pajak.

Artinya: Mobil listrik dan mobil konvensional memiliki bobot yang sama

Keunggulan EV tidak lagi berasal dari pajak dasar

Keuntungan kini bergantung pada kebijakan insentif daerah.

Dampak Langsung ke Masyarakat

Perubahan ini membawa beberapa konsekuensi:

1. Biaya Tahunan Naik

Pemilik kendaraan listrik harus mulai membayar PKB.

2. Harga Berbeda Antar Daerah

Harga on the road bisa berbeda tergantung kebijakan daerah.

3. Perencanaan Keuangan Lebih Kompleks

Pembeli harus mempertimbangkan:

Lokasi registrasi

Insentif daerah

Biaya jangka panjang

Apakah Minat Kendaraan Listrik Akan Turun?

Tidak sepenuhnya. Meski pajak naik, kendaraan listrik masih memiliki keunggulan:

Biaya operasional lebih murah

Perawatan lebih sederhana

Infrastruktur terus berkembang

Lebih ramah lingkungan

Daerah Akan Bersaing Beri Insentif

Kebijakan ini membuka peluang bagi daerah untuk menarik pengguna EV melalui:

Insentif pajak tambahan

Subsidi kendaraan listrik

Parkir gratis

Pembangunan charging station

Hal ini bisa menciptakan persaingan antar daerah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Tips Sebelum Membeli Kendaraan Listrik

Agar tidak rugi, calon pembeli disarankan:

Cek aturan pajak di daerah masing-masing

Hitung total biaya kepemilikan

Bandingkan kebijakan antar wilayah

Pertimbangkan keuntungan jangka panjang***

Redaksi SB

Recent Posts

Yadea OSTA:  Motor Listrik Ramai Diminati, Fitur 1 Detik dan Jarak Tempuh 150+ Km Jadi Kunci

SIGNALBERITA.COM - Yadea OSTA motor listrik Indonesia mendapat respons positif setelah memperkenalkan motor listrik terbarunya,…

1 jam ago

Aplikasi LinkAja vs OVO 2026: Mana Dompet Digital Paling Untung

SIGNALBERITA.COM – Perkembangan dompet digital di Indonesia semakin pesat pada 2026. Masyarakat kini semakin selektif…

3 jam ago

Kasus Ujung Jabung Terus Bergulir di Kejati Jambi, Kerugian Negara Diduga Capai Rp11,6 Miliar

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung,…

3 jam ago

Uwinfly T70 Makin Canggih: Desain Stylish, Bisa Tembus 47 Km/Jam

SIGNALBERITA.COM - Uwinfly T70 kembali mencuri perhatian di pasar sepeda listrik berkat pembaruan signifikan pada…

4 jam ago

KUR 2026: Penyaluran Meningkat, Pertumbuhan Melambat, Alarm Risiko atau Peluang Baru bagi UMKM?

SIGNALBERITA.COM – Pada Awal tahun 2026 ini, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukkan tren positif,…

5 jam ago

438 CJH Kota Jambi Kloter Perdana akan Diterbangkan, Ini Jadwal Keberangkatannya

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Calon Jamaah Haji asal Kota Jambi, untuk kloter pertama sebanyak 438 orang…

6 jam ago