SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang di terbitkan pada 8 April 2026.
Larangan tersebut di berlakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Dalam surat edaran itu di sebutkan, meningkatnya jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta mengganggu proses belajar mengajar.
Selain itu, siswa yang masih di bawah umur di nilai belum memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan, siswa tidak di perkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke lingkungan sekolah.
Untuk mendukung kebijakan ini, orang tua atau wali siswa dibimbau untuk mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak sekolah di minta menegakkan aturan secara tegas dan memastikan tidak ada siswa yang melanggar.
Sekolah juga di perbolehkan menyediakan area parkir khusus bagi guru dan tenaga pendidik, namun fasilitas tersebut tidak di peruntukkan bagi siswa.
Dalam edaran tersebut juga di tegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan akan di tindak sesuai dengan ketentuan sekolah dan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Sungai Penuh, termasuk pengaturan di lingkungan sekolah, area parkir, hingga akses jalan menuju sekolah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif, serta mendorong kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan keselamatan lalu lintas.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan generasi muda.
“Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama. Banyak siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang baik, sehingga sangat berisiko jika dibiarkan membawa kendaraan sendiri ke sekolah,”ujar Alfin.
Alfin juga mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mendukung penerapan aturan tersebut.
“Kami berharap orang tua dapat berperan aktif dengan mengantar dan menjemput anak, serta pihak sekolah melakukan pengawasan secara tegas. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak,”tuturnya.
Alfin menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini di kalangan pelajar.
“Mari sama sama kita membangun budaya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini di kalangan Pelajar hingga terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif,”pungkasnya.(Lan)








