Oplus_131072
SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi warga yang ingin membuka usaha pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, mengatakan pendaftaran ini di jalankan sesuai mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi.
Mekanisme tersebut di atur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.
“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah di tetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia,” kata Deni di Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).
Selain itu, calon PUD wajib menguasai sarana angkut, membuat pernyataan sanggup melaksanakan pengadaan dan penyaluran sesuai aturan, memiliki NPWP, serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Calon juga di minta menyerahkan rekening koran tiga bulan terakhir, laporan keuangan, surat keterangan tidak bermasalah dengan lembaga keuangan, dan permodalan sesuai ketentuan.
Pendaftaran di lakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS) di laman dimas.pupuk-indonesia.com.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…