SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi warga yang ingin membuka usaha pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, mengatakan pendaftaran ini di jalankan sesuai mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi.
Mekanisme tersebut di atur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.
“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah di tetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia,” kata Deni di Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).
- Pendaftaran terbuka untuk umum.
- Calon PUD wajib mengajukan surat permohonan,
- Memiliki akta legalitas perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia).
- Calon distributor juga harus memiliki kantor aktif,
- Pengurus,
- Gudang berkapasitas minimal 20 ton dengan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Selain itu, calon PUD wajib menguasai sarana angkut, membuat pernyataan sanggup melaksanakan pengadaan dan penyaluran sesuai aturan, memiliki NPWP, serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Calon juga di minta menyerahkan rekening koran tiga bulan terakhir, laporan keuangan, surat keterangan tidak bermasalah dengan lembaga keuangan, dan permodalan sesuai ketentuan.
Pendaftaran di lakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS) di laman dimas.pupuk-indonesia.com.***









