KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau yang dikenal sebagai kartu kuning di Kabupaten Kerinci terus mengalami peningkatan. Tingginya angka permohonan terlihat dari banyaknya berkas yang masuk ke Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja setempat dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Suhaidir, mengungkapkan bahwa dalam satu tahun jumlah pemohon kartu AK-1 berkisar antara 1.500 hingga 1.600 orang. Bahkan, pada awal tahun 2026 saja, sudah tercatat sekitar 500 kartu pencari kerja yang berhasil diterbitkan.
Mayoritas Sudah Bekerja
Menariknya, sebagian besar masyarakat yang mengurus kartu pencari kerja tersebut ternyata sudah memiliki pekerjaan. Namun, mereka tetap mengurus dokumen tersebut karena menjadi salah satu persyaratan administrasi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Mayoritas pemohon sebenarnya sudah bekerja, tetapi kartu AK-1 tetap dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi,” ujar Suhaidir, Kamis (16/4/2026).
Syarat Administrasi Perusahaan
Kartu pencari kerja atau AK-1 masih menjadi dokumen penting dalam proses rekrutmen di sejumlah perusahaan. Hal ini membuat masyarakat tetap mengurusnya meskipun telah diterima bekerja.
Kondisi ini turut mendorong tingginya angka permohonan setiap tahunnya di Kabupaten Kerinci.
Kesadaran Masyarakat Meningkat
Tingginya pengurusan kartu AK-1 juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah berharap pelayanan di Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus berbagai dokumen ketenagakerjaan.
Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan proses administrasi pencari kerja di Kabupaten Kerinci dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (Tim)








