SIGNALBERITA.COM – Eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina yang di vonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 kembali menjadi panggung kritik. Bukan karena putusannya, melainkan karena cara negara menundanya. Dalih pandemi Covid-19 yang pernah di jadikan alasan kini di anggap hanya jadi kabut pelindung dari lemahnya penegakan hukum.
Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa apa yang terjadi sudah jauh dari kata profesional. Ia menilai jaksa bukan hanya lamban, tapi juga abai pada kewajiban yang telah terang-terang di putus pengadilan.
“Alih-alih mengeksekusi putusan, pihak kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2025).
Yang membuat publik mengernyit: Silfester bukan figur yang hilang jejak. Namanya masih wara-wiri di media, tampil di ruang publik tanpa sembunyi. Namun, kejaksaan berdalih ia tak dapat di temukan.
Bhatara menambahkan, silang lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung justru mempertegas kecurigaan publik.
“Kejaksaan terlihat saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung. Ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada perlakuan istimewa terhadap Silfester Matutina?” tegasnya.
Sorotan tak berhenti di lembaga eksekutor hukum. Komisi Kejaksaan RI dinilai hadir hanya sebagai penonton, bukan pengawas. Alih-alih memberikan tekanan, lembaga itu dianggap hanya memberi dorongan moral tanpa langkah korektif.
“Komisi Kejaksaan seolah mengamini langkah kejaksaan yang mengulur waktu. Padahal, undang-undang mengatur mereka berwenang memantau dan menilai perilaku jaksa,” kata Bhatara.
DE JURE mengingatkan, kasus ini membuka tabir rapuhnya kontrol terhadap penegak hukum. Tanpa pengawasan efektif, kekuasaan berubah menjadi alat pilih-pilih.
Menurut Bhatara, wacana perluasan kewenangan kejaksaan dalam RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan justru mengandung bibit bahaya.
“RUU tersebut akan memperluas kekuasaan kejaksaan tanpa memperkuat lembaga pengawas. Ini berbahaya bagi prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia mendesak dua hal sekaligus: Kejaksaan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina dan Komisi Kejaksaan menjalankan pengawasan secara nyata, bukan simbolik.
Pesan terakhirnya menohok: jangan seret militer ke wilayah sipil.
“Tugas militer menjaga kedaulatan negara, bukan menjaga kejaksaan. Penegakan hukum harus di lakukan secara sipil dan transparan,” tutupnya. (ham)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…