SUNGAIPENUH, SB – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebanggaan bagi setiap orang, karena ASN menjadi salah satu yang banyak peminat.
Namun, yang menjadi pertanyaan Apakah PNS dan PPPK sama Hak cutinya ?
Walaupun sama-sama ASN, ternyata hak cuti PNS dan PPPK punya perbedaan loh!
Yuk, kenali perbedaan hak cuti bagi PNS dan PPPK!
Kadang kita masih bingung, “Kalau cuti, bedanya PNS sama PPPK apa ya?”
Nah, biar nggak salah paham, yuk simak singkatnya:
Mendapatkan hak cuti : tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, cuti bersama, sampai cuti di luar tanggungan negara.
Mendapatkan hak cuti : tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…