Categories: Uncategorized

Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK Sungai Penuh, Lihat Disini

SUNGAIPENUH, SB – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebanggaan bagi setiap orang, karena ASN menjadi salah satu yang banyak peminat.

Namun, yang menjadi pertanyaan Apakah PNS dan PPPK sama Hak cutinya ?

Walaupun sama-sama ASN, ternyata hak cuti PNS dan PPPK punya perbedaan loh!

Yuk, kenali perbedaan hak cuti bagi PNS dan PPPK!

Kadang kita masih bingung, “Kalau cuti, bedanya PNS sama PPPK apa ya?”

Nah, biar nggak salah paham, yuk simak singkatnya:

PNS

Mendapatkan hak cuti : tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, cuti bersama, sampai cuti di luar tanggungan negara.

PPPK

Mendapatkan hak cuti : tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

5 menit ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

5 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago