SUNGAIPENUH, SB – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebanggaan bagi setiap orang, karena ASN menjadi salah satu yang banyak peminat.
Namun, yang menjadi pertanyaan Apakah PNS dan PPPK sama Hak cutinya ?
Walaupun sama-sama ASN, ternyata hak cuti PNS dan PPPK punya perbedaan loh!
Yuk, kenali perbedaan hak cuti bagi PNS dan PPPK!
Kadang kita masih bingung, “Kalau cuti, bedanya PNS sama PPPK apa ya?”
Nah, biar nggak salah paham, yuk simak singkatnya:
Mendapatkan hak cuti : tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, cuti bersama, sampai cuti di luar tanggungan negara.
Mendapatkan hak cuti : tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…