Categories: Uncategorized

Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK Sungai Penuh, Lihat Disini

SUNGAIPENUH, SB – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebanggaan bagi setiap orang, karena ASN menjadi salah satu yang banyak peminat.

Namun, yang menjadi pertanyaan Apakah PNS dan PPPK sama Hak cutinya ?

Walaupun sama-sama ASN, ternyata hak cuti PNS dan PPPK punya perbedaan loh!

Yuk, kenali perbedaan hak cuti bagi PNS dan PPPK!

Kadang kita masih bingung, “Kalau cuti, bedanya PNS sama PPPK apa ya?”

Nah, biar nggak salah paham, yuk simak singkatnya:

PNS

Mendapatkan hak cuti : tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, cuti bersama, sampai cuti di luar tanggungan negara.

PPPK

Mendapatkan hak cuti : tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

6 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

10 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

11 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

12 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

13 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

14 jam ago