SUNGAIPENUH, SB – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebanggaan bagi setiap orang, karena ASN menjadi salah satu yang banyak peminat.
Namun, yang menjadi pertanyaan Apakah PNS dan PPPK sama Hak cutinya ?
Walaupun sama-sama ASN, ternyata hak cuti PNS dan PPPK punya perbedaan loh!
Yuk, kenali perbedaan hak cuti bagi PNS dan PPPK!
Kadang kita masih bingung, “Kalau cuti, bedanya PNS sama PPPK apa ya?”
Nah, biar nggak salah paham, yuk simak singkatnya:
PNS
Mendapatkan hak cuti : tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, cuti bersama, sampai cuti di luar tanggungan negara.
PPPK
Mendapatkan hak cuti : tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.










