• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu, Ini Mulai Berlakunya

Redaksi SB by Redaksi SB
25 November 2025
0
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha dan pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan mulai 2027. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang di teken Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh proses penyampaian laporan di lakukan melalui Patfor Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). “Penyampaian laporan keuangan wajib di lakukan melalui PBPK,” tertulis dalam Pasal 2 ayat (2), di kutip Selasa, 25 November 2025.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan upaya pemerintah membangun sistem pelaporan yang terintegrasi dan kredibel lintas sektor. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BacaJuga

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

“PP 43 Tahun 2025 di rancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan dapat menjadi rujukan andal bagi pengambilan keputusan korporasi maupun kebijakan publik,” kata Masyita dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, mekanisme pelaporan yang terintegrasi penting untuk menghapus praktik pelaporan sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Dengan PBPK, kata dia, pemerintah ingin membangun ekosistem data keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor.

Aturan ini juga di harapkan meningkatkan kualitas data yang di gunakan dalam penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi. “PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah,” ujarnya.

Siapa yang Wajib Melapor?

Merujuk Pasal 3 PP 43/2025, tiga kelompok di wajibkan menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu:

  1. Pelaku usaha sektor keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan, pegadaian, fintech pendanaan bersama, pembiayaan ekspor, pembiayaan sekunder perumahan, hingga lembaga yang diawasi OJK baik konvensional maupun syariah.

  2. Pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan, mencakup entitas pembukuan berbadan hukum maupun tidak, orang pribadi yang di wajibkan melapor saat bertransaksi dengan sektor keuangan, serta pihak yang tunduk pada ketentuan perpajakan.

  3. Pihak yang melakukan interaksi bisnis, seperti debitur perbankan dan pembiayaan, emiten di pasar modal dan pasar uang, serta bentuk interaksi lainnya dengan sektor keuangan.

Tags: KemenkeuPBPKPelaporanKeuanganPP432025UU4Tahun2023
Previous Post

28 Pejabat Eselon III Kerinci Dilantik, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya

Next Post

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61

Related Posts

Pelaksanaan Kenduri Sko Koto Baru Sungai Penuh
Berita Daerah

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

by Redaksi SB
20 April 2026
0

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali terasa hangat dalam gelaran Kenduri...

Read more
Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

20 April 2026
Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

19 April 2026
Honda ADV160 2026

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

19 April 2026
Ramuan Bawang Putih dan Madu

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

19 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Pelaksanaan Kenduri Sko Koto Baru Sungai Penuh

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

20 April 2026
Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

20 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Pelaksanaan Kenduri Sko Koto Baru Sungai Penuh

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

20 April 2026
Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

20 April 2026
Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

19 April 2026
Honda ADV160 2026

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

19 April 2026
Ramuan Bawang Putih dan Madu

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

19 April 2026
Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

19 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com