JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha dan pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan mulai 2027. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang di teken Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh proses penyampaian laporan di lakukan melalui Patfor Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). “Penyampaian laporan keuangan wajib di lakukan melalui PBPK,” tertulis dalam Pasal 2 ayat (2), di kutip Selasa, 25 November 2025.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan upaya pemerintah membangun sistem pelaporan yang terintegrasi dan kredibel lintas sektor. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“PP 43 Tahun 2025 di rancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan dapat menjadi rujukan andal bagi pengambilan keputusan korporasi maupun kebijakan publik,” kata Masyita dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, mekanisme pelaporan yang terintegrasi penting untuk menghapus praktik pelaporan sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Dengan PBPK, kata dia, pemerintah ingin membangun ekosistem data keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor.
Aturan ini juga di harapkan meningkatkan kualitas data yang di gunakan dalam penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi. “PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah,” ujarnya.
Siapa yang Wajib Melapor?
Merujuk Pasal 3 PP 43/2025, tiga kelompok di wajibkan menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu:
-
Pelaku usaha sektor keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan, pegadaian, fintech pendanaan bersama, pembiayaan ekspor, pembiayaan sekunder perumahan, hingga lembaga yang diawasi OJK baik konvensional maupun syariah.
-
Pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan, mencakup entitas pembukuan berbadan hukum maupun tidak, orang pribadi yang di wajibkan melapor saat bertransaksi dengan sektor keuangan, serta pihak yang tunduk pada ketentuan perpajakan.
-
Pihak yang melakukan interaksi bisnis, seperti debitur perbankan dan pembiayaan, emiten di pasar modal dan pasar uang, serta bentuk interaksi lainnya dengan sektor keuangan.








