KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Kronologi Penangkapan
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat di amankan, RP tengah mengangkut lima jerigen berisi solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku lainnya berinisial S alias Pak Indah (53).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 jerigen berisi solar, empat jerigen berisi pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga di gunakan untuk menampung BBM.
Modus Operandi
Pelaku S di duga memperoleh BBM subsidi dari SPBU di sekitar lokasi dengan cara membeli secara berulang. Untuk pertalite, pembelian di lakukan menggunakan sepeda motor, sementara untuk solar memanfaatkan barcode UMKM.
BBM tersebut kemudian di pindahkan ke dalam jerigen untuk selanjutnya di jual kembali secara ilegal.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang di sita di perkirakan mencapai ratusan liter yang di kemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kerinci menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fra)








