Polres Kerinci Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku dan Sejumlah Jerigen Diamankan

KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Kronologi Penangkapan

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat di amankan, RP tengah mengangkut lima jerigen berisi solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku lainnya berinisial S alias Pak Indah (53).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 jerigen berisi solar, empat jerigen berisi pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga di gunakan untuk menampung BBM.

Modus Operandi

Pelaku S di duga memperoleh BBM subsidi dari SPBU di sekitar lokasi dengan cara membeli secara berulang. Untuk pertalite, pembelian di lakukan menggunakan sepeda motor, sementara untuk solar memanfaatkan barcode UMKM.

BBM tersebut kemudian di pindahkan ke dalam jerigen untuk selanjutnya di jual kembali secara ilegal.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang di sita di perkirakan mencapai ratusan liter yang di kemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kerinci menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

31 menit ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago