Categories: Uncategorized

Polsek Jelutung Limpahkan Tersangka Fidusia ke Kejari Jambi

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026.

Polisi menetapkan AR sebagai tersangka karena diduga mengalihkan satu unit mobil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Ondo Siburian mengatakan penyidik menjerat AR dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Penyidik menemukan bahwa tersangka mengalihoperkan kendaraan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan, sebagaimana diatur dalam perjanjian fidusia,” kata Ondo.

AR sebelumnya mengajukan kredit satu unit mobil Daihatsu Sigra senilai Rp163 juta dengan tenor 60 bulan di PT CSUL Finance. Dalam perjalanannya, tersangka menunggak angsuran selama tujuh bulan.

Perusahaan pembiayaan kemudian mengetahui kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatan itu, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp163 juta.

Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

BMKG Sebut Bukan Kabut Asap tapi Kabut Uap Air.

Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…

1 jam ago

Kabut Asap Mulai Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh

Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah  wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…

2 jam ago

Sungai Bungkal di Tengah Kota Sungai Penuh Dipenuhi Rumput, Warga Minta Segera Dinormalisasi

SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…

2 jam ago

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…

4 jam ago

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…

6 jam ago

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…

6 jam ago