Berita Daerah

PPPK Paruh Waktu di Jambi Akan Digaji Sesuai UMP, Ini Besarannya

SIGNALBERITA.COM – Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, masuk dalam PPPK Paruh Waktu.

Skema ini resmi di atur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ASN, meskipun beban kerja dan jam kerja yang dijalani lebih ringan di banding PPPK penuh waktu.

Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan jalan keluar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan nasib pada formasi ASN.

Namun, yang menjadi banyak pertanyaan dari PPPK Paruh Waktu, berapakah gaji yang mereka terima, apakah sama dengan PPPK Penuh Waktu ?

Dalam beleid tersebut, di sebutkan bahwa besaran gaji untuk PPPK paruh waktu diatur pada diktum ke-19. Gaji yang di terima minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer, atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Sebagai gambaran, di Provinsi Jambi misalnya, UMP tahun 2025 di tetapkan sebesar Rp3.234.533. Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu di wilayah tersebut di pastikan akan menerima gaji minimal sebesar angka itu.

“PPPK Paruh Waktu di berikan upah paling sedikit sesuai besaran yang di terima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMP di wilayahnya,” bunyi salah satu kutipan aturan tersebut.

PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang penghasilannya bisa di pengaruhi oleh tingkat pendidikan dan jenjang jabatan, gaji PPPK paruh waktu tidak di dasarkan pada latar belakang pendidikan.

Kendati demikian, mereka tetap berkesempatan memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji pokok, sesuai ketentuan perundang-undangan serta kemampuan keuangan instansi tempat mereka bekerja.

Adapun rincian gaji minimal PPPK paruh waktu sesuai UMP 2025 di beberapa provinsi:

  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.775
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Jambi: Rp3.234.533
  • Lampung: Rp2.893.069
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Bali: Rp2.996.560
  • Papua: Rp4.285.848

Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan ribuan tenaga honorer yang sebelumnya merasa tersisih dapat kembali memiliki harapan untuk menjadi bagian dari ASN. (Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…

4 jam ago

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…

4 jam ago

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

19 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

24 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

1 hari ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

1 hari ago