PPPK Paruh Waktu di Jambi Akan Digaji Sesuai UMP, Ini Besarannya

SIGNALBERITA.COM – Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, masuk dalam PPPK Paruh Waktu.

Skema ini resmi di atur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ASN, meskipun beban kerja dan jam kerja yang dijalani lebih ringan di banding PPPK penuh waktu.

Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan jalan keluar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan nasib pada formasi ASN.

Namun, yang menjadi banyak pertanyaan dari PPPK Paruh Waktu, berapakah gaji yang mereka terima, apakah sama dengan PPPK Penuh Waktu ?

Dalam beleid tersebut, di sebutkan bahwa besaran gaji untuk PPPK paruh waktu diatur pada diktum ke-19. Gaji yang di terima minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer, atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Sebagai gambaran, di Provinsi Jambi misalnya, UMP tahun 2025 di tetapkan sebesar Rp3.234.533. Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu di wilayah tersebut di pastikan akan menerima gaji minimal sebesar angka itu.

“PPPK Paruh Waktu di berikan upah paling sedikit sesuai besaran yang di terima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMP di wilayahnya,” bunyi salah satu kutipan aturan tersebut.

PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang penghasilannya bisa di pengaruhi oleh tingkat pendidikan dan jenjang jabatan, gaji PPPK paruh waktu tidak di dasarkan pada latar belakang pendidikan.

Kendati demikian, mereka tetap berkesempatan memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji pokok, sesuai ketentuan perundang-undangan serta kemampuan keuangan instansi tempat mereka bekerja.

Adapun rincian gaji minimal PPPK paruh waktu sesuai UMP 2025 di beberapa provinsi:

  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.775
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Jambi: Rp3.234.533
  • Lampung: Rp2.893.069
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Bali: Rp2.996.560
  • Papua: Rp4.285.848

Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan ribuan tenaga honorer yang sebelumnya merasa tersisih dapat kembali memiliki harapan untuk menjadi bagian dari ASN. (Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

4 menit ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

5 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago