Categories: Uncategorized

Praktisi Hukum Sebut Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kerinci Pelanggaran Hukum

Kerinci : Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau manipulatif  di DPRD Kerinci yang disampaikan salah seorang staf terus mendapat perhatian serius  di tengah masyarakat Kerinci. 

Informasi yang diterima media ini bahwa terdapat SPPD ganda di DPRD Kerinci sehingga menjadi temuan BPK, informasi inj disampaikan staf yang namanya digunakan dalam SPPD Fiktif. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak berangkat namun dalam SPPD ada namanya di catut tanpa sepengetahuannya. 

Kasus ini menuai banyak respon dari elemen masyarakat. Seperti yang disampaikan Praktisi Hukum Viktor yang juga seorang pengacara. Saat  dimintai komentarnya sebagai praktisi hukum Viktor mengatakan kasus dugaan SPPD Fiktif itu sudah termasuk manipulatif, dalam kegiatan perjalanan dinas harus sesuai dengan peruntukkan.

“Itukan sudah termasuk manipulatif, sementara dalam kegiatan melakukan perjalanan dinas itu harus sesuai peruntukannya,”ujar Viktor.

Lanjutnya, kasus pembuatan SPPD yang tidak sesuai peruntukkan merupakan pelanggaran hukum, sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk kerugian negara sebagaimana tersebut di dalam peraturan menteri keuangan 113/PMK-05/2012 sebagaimana diganti denga  PMK no 119 tahun 2023. Pada pasal 23 mengatur pejabat yang berwenang, pegawai negeri sipil pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita negara, sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian  atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungan nya dengan perjalanan dinas.

“Ini juga bisa dikatakan bentuk kesalahan atau penyelewengan  keuangan negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.Karena asas pengelolaan keuangan negara salah satunya Asas keterbukaan,”terangnya.

Victor juga menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar maka dapat dikatakan perbuatan tersebut  pelanggaran hukum

Tambahnya lagi, dalam hal ASN dalam tekanan atasan dan tidak dalam persetujuannya, menurut Viktor, bahwa Kalau bukan atas persetujuan nya tidak perlu diminta pertanggungjawabannya. “Berarti yang mengambil keputusan yang bertanggung jawab, kalau pimpinan nya yang mengambil keputusan maka pimpinan nya yang bertanggung jawab,  Artinya hanya dipakai namanya untuk terwujudnya tujuan pencairan uang perjalanan dinas tersebut, kecuali dia menyetujuinya,,”tutupnya

Sebagaimana diketahui bahwa staf sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci memberikan informasi soal adanya dugaan pembuatan SPPD Fiktif di DPRD Kerinci.Kicauan staf tersebut  lantaran dia merasa dirugikan atas pencatutan namanya. (kii)

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

3 jam ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

6 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

7 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

8 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago