BANGKO, Signalberita.com – Masyarakat di lima kecamatan yang berada di wilayah Luhak 16, Kabupaten Merangin, Jambi, dalam waktu mendatang akan memiliki akses layanan kesehatan yang lebih dekat. Pemerintah Kabupaten Merangin tengah mengembangkan Puskesmas Masurai menjadi Rumah Sakit Tipe D.
Lima kecamatan yang menjadi wilayah layanan fasilitas kesehatan tersebut meliputi Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, dan Tiang Pumpung.
Bupati Merangin H M Syukur mengatakan pembangunan fasilitas rumah sakit tersebut di lakukan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di kawasan Luhak 16.
Menurutnya, lokasi Puskesmas Masurai di nilai strategis karena dapat dijangkau masyarakat dari lima kecamatan. Dengan adanya rumah sakit tersebut, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke RS Kolonel Abundjadi Bangko ketika membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
“Lokasi rumah sakit ini berada di tempat strategis, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari lima kecamatan,” ujar H M Syukur, Senin (21/9/2026).
Puskesmas Masurai Dikembangkan
Puskesmas Masurai sebelumnya telah berstatus sebagai Puskesmas Rawat Inap. Fasilitas tersebut juga sudah memiliki sejumlah kamar untuk perawatan pasien.
Pemkab Merangin kemudian melakukan pengembangan dengan membangun sejumlah gedung pendukung serta melakukan penataan lahan tambahan. Infrastruktur tersebut dipersiapkan agar fasilitas kesehatan itu dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe D.
Pembangunan di lakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah bersama jajaran terkait.
Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Sekretaris Dinas Kesehatan Merangin Dede Sulaiman mengatakan pekerjaan pembangunan dan pengembangan gedung rumah sakit masih berlangsung.
Selain pembangunan gedung, proses pengerjaan juga mencakup pemerataan lahan yang akan digunakan untuk mendukung pengembangan fasilitas kesehatan tersebut.
“Targetnya gedung pengembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit Tipe D akan rampung pada akhir 2026,” kata Dede Sulaiman.
Setelah pembangunan fisik selesai, Pemerintah Kabupaten Merangin akan melanjutkan proses pengajuan izin operasional rumah sakit.
Pengajuan Izin Dilakukan pada 2027
Dede menjelaskan, pengajuan izin Rumah Sakit Tipe D di rencanakan di lakukan pada 2027 setelah seluruh pembangunan gedung selesai.
Menurut dia, proses perizinan membutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga pemerintah daerah akan mempersiapkannya setelah fasilitas fisik dinyatakan siap.
Dengan dikembangkannya Puskesmas Masurai menjadi rumah sakit tipe D, pemerintah berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat di lima kecamatan Luhak 16 dapat dilakukan lebih dekat dan mudah dijangkau.
Pengembangan fasilitas tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat infrastruktur kesehatan di wilayah Merangin.(Tim)




















