Putusan MK, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

SIGNALBERITA.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan wartawan tidak dapat langsung di tuntut pidana atas karya jurnalistik yang di hasilkannya. Putusan itu di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Putusan tersebut merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat di lakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi di tempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di proses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan. Ketentuan ini di posisikan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

Hakim Konstitusi Guntur menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa melalui mekanisme yang telah di atur dalam UU Pers. Menurut dia, penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan perlindungan pers dengan melibatkan Dewan Pers.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa penyelesaian sengketa pers wajib mengacu pada mekanisme khusus dalam UU Pers, sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

22 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago