SIGNALBERITA.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan wartawan tidak dapat langsung di tuntut pidana atas karya jurnalistik yang di hasilkannya. Putusan itu di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Putusan tersebut merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat di lakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi di tempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di proses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan. Ketentuan ini di posisikan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Hakim Konstitusi Guntur menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa melalui mekanisme yang telah di atur dalam UU Pers. Menurut dia, penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan perlindungan pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa penyelesaian sengketa pers wajib mengacu pada mekanisme khusus dalam UU Pers, sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.***









