Categories: NasionalUncategorized

Resmi Berubah! Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Signalberita.comPemerintah bersama DPR resmi menetapkan penyesuaian aturan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah perpanjangan masa dinas ini di ambil guna menjaga keberlanjutan sumber daya manusia berpengalaman di tubuh Polri, sekaligus memperkuat pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Jika sebelumnya batas usia pensiun anggota Polri umumnya di tetapkan pada usia 58 tahun, kini ketentuannya di sesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara: Maksimal 59 tahun.

  • Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati): Maksimal 60 tahun.

  • Perwira Tinggi Bintang Empat (Jenderal Polisi): Maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.

  • Jabatan Fungsional: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional yang berlaku.

Rincian Kisaran Gaji Pokok Anggota Polri Selain skema pensiun, besaran gaji anggota Polri juga menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan tahun ini, belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok baru, sehingga besaran yang berlaku masih mengacu pada ketentuan resmi yang berjalan.

Berikut kisaran gaji pokok anggota Polri berdasarkan jenjang pangkat:

  • Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700 (Bharada hingga Abrip)

  • Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400 (Bripda hingga Aiptu)

  • Perwira Pertama (Pama): Rp2.954.200 – Rp5.163.100 (Ipda hingga AKP)

  • Perwira Menengah (Pamen): Rp3.240.200 – Rp5.663.000 (Kompol hingga Kombes Pol)

  • Perwira Tinggi (Pati): Rp3.553.800 – Rp6.405.500 (Brigjen Pol hingga Jenderal Polisi)

Nominal tersebut merupakan gaji pokok bersih di luar penerimaan tunjangan. Setiap bulan, personel Polri juga menerima berbagai tunjangan pendukung seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, serta tunjangan operasional sesuai lokasi dan bidang penugasan.

Pemerintah menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ini menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola kepegawaian Polri untuk memperkuat profesionalisme institusi tanpa mengabaikan skema regenerasi organisasi.(*)

Redaksi SB

Recent Posts

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

17 menit ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

1 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago