PADANG SB – Upaya menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, justru membawa Yogi Gilang Arya Setia (39) berhadapan dengan hukum.
Yogi, pengusaha lokal asal Kecamatan Sikakap, saat ini menjalani persidangan atas dugaan penyelenggaraan layanan internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Ia di ketahui menyediakan akses internet berbasis Starlink bagi masyarakat di wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Perkara tersebut mendapat perhatian akademisi karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga menggambarkan ketimpangan pembangunan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Nurul Fajri, mengatakan kasus Yogi perlu di lihat dalam konteks belum meratanya akses telekomunikasi di Kepulauan Mentawai.
Menurut Fajri, masyarakat di sejumlah wilayah Mentawai masih menghadapi keterbatasan akses informasi dan jaringan komunikasi. Karena itu, kehadiran Yogi di nilai turut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani negara.
“Mentawai seperti anak tiri dalam pembangunan. Yogi justru hadir untuk mengisi ketidakhadiran negara dalam menyediakan akses informasi di Mentawai,” ujar Fajri, Rabu (26/8/2026).
Mentawai Masih Mengalami Blank Spot
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, juga menyoroti persoalan keterbatasan jaringan telekomunikasi di Mentawai, khususnya di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Menurut Romi, kedua wilayah tersebut berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat. Sejumlah kawasan masih mengalami blank spot atau tidak mendapatkan sinyal telekomunikasi secara memadai.
Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh layanan internet yang layak.
“Kalau daerah Mentawai masih banyak blank spot, kenapa pemerintah belum menyediakan internet yang layak? Yang di fasilitasi Yogi adalah Pagai Utara dan Pagai Selatan, kawasan yang jauh dari Tuapejat,” kata Romi.
Fajri menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut semestinya tidak di lakukan secara kaku. Menurut dia, penerapan Undang-Undang Telekomunikasi perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang membutuhkan akses komunikasi.
Ia menilai persoalan utamanya bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya dalam memastikan akses telekomunikasi yang adil dan merata bagi masyarakat.
Kuasa Hukum Dorong Pendekatan Preventif
Romi mengatakan persoalan yang di hadapi perusahaan milik Yogi, PT Mentawai Network Provider, berkaitan dengan proses penyempurnaan perizinan.
Menurutnya, pengurusan perizinan untuk layanan telekomunikasi di wilayah kepulauan dan daerah terpencil memiliki tantangan tersendiri.
Karena itu, ia mendorong agar persoalan perizinan dapat di selesaikan melalui pendekatan preventif dan pembinaan, bukan semata-mata melalui proses pidana.
Kasus Yogi kini menjadi sorotan karena berada di persimpangan antara kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses internet.(*)




















