Categories: Uncategorized

Simak! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Perlu di ketahui bahwa saat ini tidak semua jenis penyakit dan layanan medis yang dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Hingga Mei 2026, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan mengenai layanan yang tidak di tanggung telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi ini menetapkan sejumlah kategori penyakit dan layanan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Secara umum, terdapat 21 jenis layanan dan kondisi medis yang tidak masuk dalam penjaminan. Hal ini penting di ketahui agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.

Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Di tanggung

Beberapa layanan yang tidak di jamin antara lain:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

2. Tindakan estetika seperti operasi plastik

3. Perawatan ortodonti (behel)

4. Cedera akibat tindak kriminal atau kekerasan

5. Luka akibat tindakan menyakiti diri sendiri

6. Penyakit karena alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan infertilitas

8. Cedera akibat aktivitas berisiko yang dapat dicegah

9. Pengobatan di luar negeri

10. Tindakan medis eksperimen

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis

12. Alat kontrasepsi dan perlengkapan kesehatan rumah tangga

13. Layanan di luar prosedur atau atas permintaan sendiri

14.Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)

15. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah di jamin program lain

16. Kecelakaan lalu lintas yang memiliki penjamin lain

17. Layanan kesehatan untuk TNI/Polri tertentu

18. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

19. Layanan yang sudah di jamin pihak lain

20. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN

21. Pentingnya Memahami Aturan BPJS

Pemahaman terhadap batasan layanan ini sangat penting agar peserta dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik. BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan luas, namun tidak mencakup seluruh jenis tindakan medis.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan layanan kesehatan yang di akses sesuai dengan ketentuan program JKN. Dengan begitu, manfaat BPJS dapat digunakan secara optimal tanpa kendala administrasi.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago