JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Perlu di ketahui bahwa saat ini tidak semua jenis penyakit dan layanan medis yang dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Hingga Mei 2026, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan mengenai layanan yang tidak di tanggung telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi ini menetapkan sejumlah kategori penyakit dan layanan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Secara umum, terdapat 21 jenis layanan dan kondisi medis yang tidak masuk dalam penjaminan. Hal ini penting di ketahui agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.
Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Di tanggung
Beberapa layanan yang tidak di jamin antara lain:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
2. Tindakan estetika seperti operasi plastik
3. Perawatan ortodonti (behel)
4. Cedera akibat tindak kriminal atau kekerasan
5. Luka akibat tindakan menyakiti diri sendiri
6. Penyakit karena alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas
8. Cedera akibat aktivitas berisiko yang dapat dicegah
9. Pengobatan di luar negeri
10. Tindakan medis eksperimen
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
12. Alat kontrasepsi dan perlengkapan kesehatan rumah tangga
13. Layanan di luar prosedur atau atas permintaan sendiri
14.Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
15. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah di jamin program lain
16. Kecelakaan lalu lintas yang memiliki penjamin lain
17. Layanan kesehatan untuk TNI/Polri tertentu
18. Layanan dalam kegiatan bakti sosial
19. Layanan yang sudah di jamin pihak lain
20. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN
21. Pentingnya Memahami Aturan BPJS
Pemahaman terhadap batasan layanan ini sangat penting agar peserta dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik. BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan luas, namun tidak mencakup seluruh jenis tindakan medis.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan layanan kesehatan yang di akses sesuai dengan ketentuan program JKN. Dengan begitu, manfaat BPJS dapat digunakan secara optimal tanpa kendala administrasi.***










