SMSI Soroti PT A4 dan Alih Alur Sungai, Bisa Pidana

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah,SH, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Alam Anugerah Andalas Andalan (A4) dan pemilik perkebunan sawit atas nama Darmo Phang harus di lihat secara utuh dalam tiga rezim hukum, yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana, karena menyangkut keselamatan publik, hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Adlinsyah, dari aspek hukum administrasi, setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, baik pertambangan maupun perkebunan, wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum kegiatan di lakukan.

“Jika benar terdapat lubang bekas tambang yang membahayakan akses jalan masyarakat oleh PT A4, atau pemindahan alur anak sungai oleh Darmo Phang tanpa persetujuan lingkungan, maka itu merupakan pelanggaran administrasi yang serius,” tegas Adlinsyah saat di konfirmasi media ini, Kamis 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, dasar hukumnya jelas, sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan. Ketentuan ini di perkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perubahan bentang alam, termasuk galian tambang dan alur sungai, wajib melalui AMDAL atau UKL-UPL serta izin pemerintah.

“Pelanggaran administrasi tidak boleh anggap sepele. Pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Kerugian yang di Timbulkan

Dari sisi hukum perdata, Adlinsyah menegaskan bahwa apabila kegiatan PT A4 maupun Darmo Phang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti terancamnya keselamatan jalan, terganggunya aliran air, atau rusaknya lahan warga, maka tanggung jawab ganti rugi.

“Dalam hukum perdata, siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain wajib bertanggung jawab,” katanya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Selain itu, Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa penanggung jawab usaha wajib melakukan pemulihan lingkungan dan/atau memberikan ganti rugi akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sementara dari aspek hukum pidana, Adlinsyah menilai persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

“Jika usaha di lakukan tanpa persetujuan lingkungan atau dengan sengaja merusak lingkungan, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat di pidana dengan pidana penjara dan denda.
Khusus untuk PT A4, Adlinsyah menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa di alihkan kepada subkontraktor.

“Dalam hukum pertambangan dan lingkungan, pemegang izin tetap menjadi penanggung jawab utama. Subkontraktor tidak menghapus kewajiban hukum pemilik IUP,” tegasnya.
Adlinsyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SMSI Kabupaten Tebo akan konsisten mengawal kasus ini bersama DPRD dan instansi terkait demi kepentingan masyarakat.

“SMSI tidak berdiri untuk kepentingan kelompok atau usaha tertentu. Kami berdiri untuk kepentingan publik, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

26 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago