• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

SMSI Soroti PT A4 dan Alih Alur Sungai, Bisa Pidana

Redaksi SB by Redaksi SB
22 Januari 2026
0
Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah, SH

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah,SH, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Alam Anugerah Andalas Andalan (A4) dan pemilik perkebunan sawit atas nama Darmo Phang harus di lihat secara utuh dalam tiga rezim hukum, yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana, karena menyangkut keselamatan publik, hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Adlinsyah, dari aspek hukum administrasi, setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, baik pertambangan maupun perkebunan, wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum kegiatan di lakukan.

“Jika benar terdapat lubang bekas tambang yang membahayakan akses jalan masyarakat oleh PT A4, atau pemindahan alur anak sungai oleh Darmo Phang tanpa persetujuan lingkungan, maka itu merupakan pelanggaran administrasi yang serius,” tegas Adlinsyah saat di konfirmasi media ini, Kamis 22 Januari 2026.

BacaJuga

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

Ia menegaskan, dasar hukumnya jelas, sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan. Ketentuan ini di perkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perubahan bentang alam, termasuk galian tambang dan alur sungai, wajib melalui AMDAL atau UKL-UPL serta izin pemerintah.

“Pelanggaran administrasi tidak boleh anggap sepele. Pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Kerugian yang di Timbulkan

Dari sisi hukum perdata, Adlinsyah menegaskan bahwa apabila kegiatan PT A4 maupun Darmo Phang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti terancamnya keselamatan jalan, terganggunya aliran air, atau rusaknya lahan warga, maka tanggung jawab ganti rugi.

“Dalam hukum perdata, siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain wajib bertanggung jawab,” katanya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Selain itu, Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa penanggung jawab usaha wajib melakukan pemulihan lingkungan dan/atau memberikan ganti rugi akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sementara dari aspek hukum pidana, Adlinsyah menilai persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

“Jika usaha di lakukan tanpa persetujuan lingkungan atau dengan sengaja merusak lingkungan, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat di pidana dengan pidana penjara dan denda.
Khusus untuk PT A4, Adlinsyah menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa di alihkan kepada subkontraktor.

“Dalam hukum pertambangan dan lingkungan, pemegang izin tetap menjadi penanggung jawab utama. Subkontraktor tidak menghapus kewajiban hukum pemilik IUP,” tegasnya.
Adlinsyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SMSI Kabupaten Tebo akan konsisten mengawal kasus ini bersama DPRD dan instansi terkait demi kepentingan masyarakat.

“SMSI tidak berdiri untuk kepentingan kelompok atau usaha tertentu. Kami berdiri untuk kepentingan publik, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fra)

Tags: Darmo PhangLingkungan HidupPT A4SMSISMSI Tebo
Previous Post

Tensi Dua Negara Meningkat, Iran Ingatkan Amerika Serikat soal Ancaman Serangan Balasan

Next Post

Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kerinci Diringkus Polisi 

Related Posts

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional
Provinsi Jambi

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

by Redaksi SB
5 Agustus 2026
0

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital” sukses digelar oleh Diniyyah Al-Azhar...

Read more

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh untuk Tugas Nasional dan Provinsi Jambi

5 Agustus 2026
Eki Penyandang Tunadaksa di Sungai Penuh Punya Toko Berkat Kepedulian Polres Kerinci

Bertahun – tahun Jualan Keliling, Eki Penyandang Tunadaksa di Sungai Penuh Punya Toko Berkat Kepedulian Polres Kerinci

5 Agustus 2026
Jalan Kota Jambi Masih Ditemukan Rusak

Jalan Kota Jambi Masih Ditemukan Rusak, Wako Maulana: Perbaikan Butuh Anggaran Rp250 Miliar

3 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com