Tukar Uang Lewat Layanan Kas Keliling BI, Ini Syarat

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Layanan penukaran uang melalui kas keliling kembali di buka sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang baru tanpa harus datang ke kantor layanan utama. Program ini digelar secara berkala dan di umumkan resmi oleh Bank Indonesia.

Kas keliling merupakan layanan penukaran uang menggunakan kendaraan operasional yang mendatangi titik-titik tertentu sesuai jadwal. Skema ini memudahkan masyarakat karena lokasi layanan lebih dekat dan tersebar di sejumlah wilayah.

Wajib Daftar dan Bawa Bukti Pemesanan

Untuk mengakses layanan, masyarakat umumnya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem daring yang disediakan BI. Peserta memilih lokasi, tanggal, dan jam layanan sesuai kuota yang tersedia.

Setelah mendaftar, peserta akan memperoleh bukti pemesanan atau kode booking. Dokumen tersebut wajib di tunjukkan saat datang ke lokasi, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

Ketepatan waktu menjadi syarat penting. Penukar harus hadir sesuai jadwal yang tertera karena kas keliling memiliki batas operasional serta kuota harian yang terbatas.

Selain itu, peserta wajib membawa identitas diri yang masih berlaku untuk proses verifikasi. Petugas akan mencocokkan data pendaftaran dengan identitas sebelum transaksi dilakukan.

Ketentuan Penukaran

Bank Indonesia menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi, di antaranya:

  • Penukaran hanya sesuai tanggal, lokasi, dan waktu pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukar harus sesuai nominal yang dipesan.
  • Uang dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah.
  • Uang layak edar dan tidak layak edar dipisahkan.
  • Tidak diperkenankan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples.

BI akan mengganti uang dengan nilai nominal yang sama. Pecahan atau tahun emisi pengganti dapat berbeda, selama masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Selama periode pemesanan berlangsung, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tidak bisa digunakan untuk mendaftar ulang sebelum jadwal yang tertera terlewati.

Batas Penukaran Uang

Jumlah penukaran mengikuti alokasi yang ditetapkan pada masing-masing lokasi. Untuk uang logam, penukaran maksimal 250 keping per pecahan. Sementara uang kertas di tukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan sesuai kuota.

Dengan pengaturan tersebut, layanan kas keliling diharapkan berjalan tertib, efisien, serta merata bagi masyarakat yang membutuhkan uang pecahan baru, terutama menjelang momen tertentu dengan lonjakan permintaan.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago