JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dan meningkatnya pencemaran udara di sejumlah wilayah.
Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, pimpinan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan ini di keluarkan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekaligus mengantisipasi dampak buruk akibat penurunan kualitas udara.
Pemprov Jambi menyebut penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan adanya peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah dan instansi terkait di minta menyesuaikan langkah penanganan dengan perkembangan kondisi kualitas udara.
Salah satu langkah yang di tekankan adalah meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala di wilayah masing-masing.
Informasi mengenai kondisi udara juga di minta di sampaikan kepada masyarakat secara benar, jelas, dan mudah di pahami agar warga dapat mengambil langkah perlindungan diri.
Pemprov Jambi juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan yang tidak mendesak. Aktivitas olahraga, senam, upacara, maupun kegiatan sejenis di minta menjadi perhatian apabila kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Warga di minta aktivitas di luar pakai masker
Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, pemerintah mengimbau agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko paparan asap dan partikulat udara.
Selain itu, pemerintah daerah di minta terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta mengambil langkah penanganan sesuai kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
Dalam kondisi tertentu, kegiatan belajar mengajar juga dapat di sesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan mempertimbangkan keselamatan peserta didik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jambi menghadapi ancaman kabut asap dan karhutla yang berpotensi kembali meningkatkan pencemaran udara.
Masyarakat pun di imbau mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai perkembangan kualitas udara dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Jambi berharap dampak buruk pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat dapat di tekan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan.(*)



















