Update! Harga Emas Antam Senin 11 Mei 2026, Berpotensi Naik ke Rp 2,9 Juta

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Harga emas batangan PT Antam Tbk di perkirakan masih bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026. Meski sempat terkoreksi tipis dalam beberapa hari terakhir, peluang penguatan harga emas masih terbuka seiring tingginya minat investor terhadap aset safe haven.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam berpotensi menguat menuju level resistance pertama di Rp 2.866.000 per gram. Jika tren positif berlanjut, harga emas bahkan di prediksi bisa menyentuh Rp 2.900.000 per gram.

Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya peluang koreksi apabila tekanan pasar kembali meningkat. Menurutnya, level support pertama berada di kisaran Rp 2.786.000 per gram dan support kedua di Rp 2.750.000 per gram.

Harga Emas Antam Masih Stabil

Berdasarkan data Logam Mulia Antam pada Sabtu, 9 Mei 2026, harga emas Antam tercatat stabil di level Rp 2.839.000 per gram. Sebelumnya, harga emas sempat turun Rp 1.000 pada Jumat setelah sehari sebelumnya melonjak Rp 17.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam telah naik sekitar 14 persen. Pada awal Januari lalu, harga emas masih berada di kisaran Rp 2.488.000 per gram.

Sementara itu, rekor tertinggi atau all time high (ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 dengan harga mencapai Rp 3.168.000 per gram.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam

Berikut rincian harga emas Antam terbaru:

0,5 gram: Rp 1.469.500

1 gram: Rp 2.839.000

2 gram: Rp 5.618.000

3 gram: Rp 8.402.000

5 gram: Rp 13.970.000

10 gram: Rp 27.885.000

25 gram: Rp 69.587.000

50 gram: Rp 139.095.000

100 gram: Rp 278.112.000

250 gram: Rp 695.015.000

500 gram: Rp 1.389.820.000

1.000 gram: Rp 2.779.600.000

Ketentuan Pajak Buyback Emas

Transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sementara pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP sesuai ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago