JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Harga emas batangan PT Antam Tbk di perkirakan masih bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026. Meski sempat terkoreksi tipis dalam beberapa hari terakhir, peluang penguatan harga emas masih terbuka seiring tingginya minat investor terhadap aset safe haven.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam berpotensi menguat menuju level resistance pertama di Rp 2.866.000 per gram. Jika tren positif berlanjut, harga emas bahkan di prediksi bisa menyentuh Rp 2.900.000 per gram.
Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya peluang koreksi apabila tekanan pasar kembali meningkat. Menurutnya, level support pertama berada di kisaran Rp 2.786.000 per gram dan support kedua di Rp 2.750.000 per gram.
Harga Emas Antam Masih Stabil
Berdasarkan data Logam Mulia Antam pada Sabtu, 9 Mei 2026, harga emas Antam tercatat stabil di level Rp 2.839.000 per gram. Sebelumnya, harga emas sempat turun Rp 1.000 pada Jumat setelah sehari sebelumnya melonjak Rp 17.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam telah naik sekitar 14 persen. Pada awal Januari lalu, harga emas masih berada di kisaran Rp 2.488.000 per gram.
Sementara itu, rekor tertinggi atau all time high (ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 dengan harga mencapai Rp 3.168.000 per gram.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berikut rincian harga emas Antam terbaru:
0,5 gram: Rp 1.469.500
1 gram: Rp 2.839.000
2 gram: Rp 5.618.000
3 gram: Rp 8.402.000
5 gram: Rp 13.970.000
10 gram: Rp 27.885.000
25 gram: Rp 69.587.000
50 gram: Rp 139.095.000
100 gram: Rp 278.112.000
250 gram: Rp 695.015.000
500 gram: Rp 1.389.820.000
1.000 gram: Rp 2.779.600.000
Ketentuan Pajak Buyback Emas
Transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP sesuai ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017.***









