PEKANBARU, Signalberita.com – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan jalan lingkungan di kawasan perumahan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Agung mengingatkan pengembang maupun pengelola kawasan perumahan agar tidak memasang portal atau bentuk pembatas lainnya setelah jalan tersebut diperbaiki pemerintah. Menurutnya, penggunaan anggaran daerah berarti pembangunan fasilitas tersebut bersumber dari uang masyarakat.
“Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat. Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja,” kata Agung, Selasa (22/9/2026).
Jalan Perumahan Bisa Jadi Jalur Alternatif
Menurut Agung, keterbukaan akses jalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas publik, tetapi juga dapat mendukung konektivitas antarkawasan.
Jalan perumahan yang dapat dilalui masyarakat berpotensi menjadi jalur alternatif, terutama ketika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan utama. Kondisi tersebut dinilai dapat membantu memperlancar mobilitas sekaligus mempersingkat perjalanan warga.
“Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan,” ujarnya.
Penyerahan PSU Jadi Syarat
Meski demikian, Agung menekankan pembangunan maupun perbaikan jalan perumahan dengan APBD harus memperhatikan status lahan dan fasilitas yang akan dibangun.
Untuk kawasan perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) semestinya terlebih dahulu diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan PSU tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan, perbaikan, serta pemeliharaan fasilitas menggunakan anggaran daerah.
“Kalau ingin jalannya dibantu pemerintah, selesaikan terlebih dahulu penyerahan PSU-nya. Setelah diserahkan dan dibangun menggunakan APBD, jalan tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat umum,” tegas Agung.
Pemkot Inventarisasi Jalan Perumahan
Penataan dan penyerahan PSU perumahan di Pekanbaru mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023.
Agung meminta organisasi perangkat daerah terkait bersama camat dan lurah melakukan pendataan terhadap jalan lingkungan perumahan yang sebelumnya telah dibangun atau diperbaiki menggunakan APBD.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan mengecek status penyerahan PSU serta keberadaan portal yang berpotensi membatasi akses masyarakat pada jalan yang telah menggunakan anggaran daerah.(Tim)


















