KERINCI, Signalberita.com – Perjuangan puluhan tahun mencari nafkah di Malaysia demi membangun kehidupan yang lebih baik di kampung halaman ternyata tidak berakhir bahagia bagi Hadijah. Setelah bertahun-tahun mengumpulkan ringgit di negeri jiran, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini justru menghadapi persoalan serius setelah 48 batang pohon karet miliknya dilaporkan ditebang.
Pohon karet yang berusia sekitar 18 tahun tersebut bukan sekadar tanaman bagi Hadijah. Kebun itu menjadi salah satu sumber penghidupan sekaligus hasil dari kerja keras dan pengorbanannya selama puluhan tahun merantau.
Peristiwa penebangan puluhan pohon karet tersebut telah dilaporkan Hadijah ke Polres Kerinci pada 2023. Namun, proses hukum perkara itu baru memasuki persidangan pada Oktober 2026.
Penantian hampir tiga tahun tersebut menjadi perjalanan panjang yang harus dilalui Hadijah untuk memperjuangkan haknya atas kebun yang selama ini menjadi tumpuan hidup.
Takut Kebun Kembali Dikuasai, Hadijah Urungkan Niat Merantau
Selama puluhan tahun, Hadijah bekerja di Malaysia dengan harapan bisa menikmati kehidupan yang lebih layak setelah kembali ke kampung halaman.
Namun, persoalan kebun karet membuat rencana hidupnya berubah. Ia memilih menetap di kampung dan menggarap lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hadijah mengaku khawatir kebunnya kembali diambil oleh warga Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, berinisial A dan AH apabila dirinya kembali bekerja ke Malaysia.
Kekhawatiran tersebut membuatnya mengurungkan niat untuk kembali merantau. Padahal, bekerja di Malaysia sebelumnya menjadi salah satu cara Hadijah memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, ia berusaha bertahan hidup dengan mengandalkan hasil pertanian. Penghasilan yang tidak menentu harus ia terima sambil menunggu perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.
Keadaan tersebut membuat Hadijah harus mengorbankan kesempatan untuk kembali bekerja di luar negeri. Waktu dan tenaganya kini lebih banyak tercurah untuk mengurus lahan pertanian sekaligus mengikuti perkembangan perkara yang sedang berjalan.
Perkara Masuk Persidangan Setelah Hampir Tiga Tahun
Bagi Hadijah, persoalan ini bukan hanya menyangkut 48 batang pohon karet yang dilaporkan ditebang. Lebih dari itu, ia memperjuangkan hak atas kebun yang menjadi bagian dari hasil kerja kerasnya selama puluhan tahun.
Setelah melaporkan peristiwa tersebut pada 2023, Hadijah akhirnya melihat perkara itu memasuki tahap persidangan pada Oktober 2026.
Ia berharap proses peradilan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.
Hadijah juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Berharap Mendapatkan Keadilan
Penantian panjang sejak laporan masuk ke Polres Kerinci hingga perkara bergulir di persidangan menjadi beban tersendiri bagi Hadijah.
Ia berharap perjuangannya mendapatkan perhatian dan proses hukum berjalan secara adil tanpa mengabaikan hak-haknya sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Bagi Hadijah, keadilan bukan sekadar putusan yang dibacakan di ruang sidang. Lebih dari itu, keadilan menjadi harapan agar hasil kerja keras selama puluhan tahun merantau tidak berakhir dengan kehilangan dan ketidakpastian.
Kini, Hadijah hanya berharap perkara tersebut mendapatkan penyelesaian hukum yang jelas sehingga dirinya dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang di kampung halaman.(Tim)












