JAKARTA, Signalberita.com – Institusi Polri kembali menyita perhatian publik, setelah kabar penetapan tiga orang Jendral sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Nama Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut disebut dalam pemberitaan yang beredar pada Selasa (03/11/2026).
Dalam laporan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin disebut menyampaikan pengumuman penetapan tersangka saat menggelar konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinsial SU masih saksi,” ujar Asep.
Untuk diketahui, LSP diduga adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden.
ASN diduga adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun EH diduga adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menerangkan, dalam perkara ini tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, pengusaha, LSM,” beber Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan pada Oktober 2026 tersangka memerintahkan penghapusan file penyadapan. Hal ini diketahui oleh seorang petugas, yang kemudian membuat laporan pada 30 Oktober.
Dalam perkara ini, Asep mengatakan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli. Selain itu, juga diamankan barang bukti sejumlah handphone, ipad, dan sejumlah flashdisk.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.(Tim)












