KARAWANG, SIGNALBERITA.COM — Pasangan muda asal Kabupaten Karawang di tangkap polisi setelah di duga membunuh bayi yang baru lahir dan membuang jasadnya di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Sabtu (25/10/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang menemukan tas mencurigakan berisi jasad bayi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.
“Dalam waktu 24 jam, kami berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Kedua pelaku di ketahui berinisial MRB (20), seorang buruh asal Desa Labanjaya, dan RDL (21), warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Dari hasil penyelidikan, RDL melahirkan di rumah pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah bayi lahir, pasangan tersebut di duga menutup mulut sang bayi dengan lakban hingga tidak bisa bernapas.
“Pelaku sengaja menutup mulut bayi dengan lakban sampai bayi tidak bisa bernapas dan meninggal,” jelas Fiki.
Usai memastikan bayi meninggal, pelaku membungkus jasad bayi dengan dua kain berwarna hitam dan biru, memasukkannya ke dalam tas jinjing merah, lalu ke tas ransel hitam sebelum membuangnya sejauh lima kilometer dari rumah mereka.
Motif keduanya muncul karena menjalin hubungan di luar pernikahan dan merasa malu terhadap keluarga serta lingkungan sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas ransel hitam, dua kain jarik, lakban, dan dua tas jinjing.
Atas perbuatannya, pasangan muda itu di jerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Tim)








