JAKARTA, Signalberita.com – Pada bulan Agustus 2026 ini Pemerintah Pusat kembali menyalurkan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Dalam Penyaluran di lakukan secara bertahap dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Enam program bantuan yang di salurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Kementerian Sosial, serta bantuan pangan berupa beras.
Setiap program memiliki sasaran penerima yang berbeda. PKH di berikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, maupun penyandang disabilitas berat. Sementara BPNT di tujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) di berikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan. Adapun PBI Jaminan Kesehatan merupakan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, Kementerian Sosial juga menyalurkan Bantuan Atensi kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, hingga korban bencana. Pemerintah juga melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada keluarga penerima yang telah memenuhi ketentuan.
Seluruh penyaluran bansos mengacu pada DTSEN sebagai dasar penetapan penerima manfaat. Karena itu, masyarakat yang berhak menerima bantuan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta terdaftar dalam basis data tersebut.
Untuk program PKH dan BPNT, pemerintah memprioritaskan masyarakat yang masuk kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4. Sementara program lainnya memiliki persyaratan khusus sesuai ketentuan masing-masing.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Masukkan data yang di minta, termasuk NIK dan kode keamanan (captcha).
Klik tombol Cari Data.
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika terdaftar, informasi mengenai jenis bantuan yang diterima akan muncul pada layar.
Apabila data belum di temukan atau terdapat perubahan kondisi keluarga, masyarakat di imbau segera memperbarui data kependudukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun mekanisme usulan yang telah di sediakan agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.(*)









