JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci.
Tuntutan tersebut di bacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/8/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Jasman membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jasman juga di tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp769 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
“Terbukti bersalah dan di hukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Jasman terbukti melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa di nilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata JPU.
Kuasa hukum Jasman, Essy, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
“Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.
Essy juga sependapat dengan JPU terkait hal yang meringankan, terutama karena kliennya telah berupaya membayar uang pengganti atas kerugian negara.
Didakwa Rugikan Negara Rp894 Juta
Sebelumnya, Jasman di dakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp894.851.610.
Jasman menjabat sebagai Kepala Desa Muara Emat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Ia di duga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes sejak Februari 2020 hingga Desember 2021.
Pada tahun anggaran 2020, APBDes Muara Emat mencapai Rp1.089.066.000. Anggaran tersebut terdiri atas Dana Desa Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp10.528.000, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp60 juta.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa disebut melakukan pencairan dana APBDes dengan total Rp1.099.625.450.
Namun, berdasarkan dakwaan, sejumlah kegiatan yang telah di anggarkan tidak di laksanakan sebagaimana mestinya. Salah satunya pembangunan jalan lingkungan permukiman atau rabat beton dengan anggaran Rp243.521.000.
Pekerjaan tersebut di sebut tidak di laksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Emat. Meski demikian, di buat laporan pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah pekerjaan telah di laksanakan.
Jaksa juga menyebut pembangunan jalan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial berupa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin).
Selain itu, jaksa menemukan sejumlah SPJ yang di nilai tidak dapat di yakini kebenarannya atau di sebut fiktif dengan nilai mencapai Rp169.072.500.
Dari pengelolaan APBDes tahun 2020, jaksa menyebut terdapat sisa kas sebesar Rp24.798.950, pekerjaan fisik jalan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan Rp243.521.000, serta SPJ yang tidak di yakini kebenarannya sebesar Rp169.072.500.
Total kerugian pada pengelolaan APBDes tahun 2020 di sebut mencapai Rp437.392.450.
Sementara pada tahun anggaran 2021, APBDes Muara Emat mencapai Rp1.338.415.010. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa Rp1.056.590.000, ADD Rp209.386.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp12.439.010, serta BKBK Rp60 juta.
Pada tahun tersebut, terdakwa di sebut melakukan pencairan dana dengan total Rp1.338.406.000.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, jaksa menyebut terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun di pertanggungjawabkan secara tidak benar.
Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp205.310.850. Berdasarkan dakwaan, pembangunan tersebut tidak di laksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Emat. Namun, di buat laporan pertanggungjawaban APBDes seolah-olah kegiatan telah direalisasikan.
Jaksa juga menyebut adanya SPJ keuangan Dana Desa yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp208.637.700.
Selain itu, terdapat kegiatan yang disebut tidak di laksanakan dan tidak memiliki SPJ dengan nilai Rp43.510.610.
Dari sejumlah temuan tersebut, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes tahun 2021 disebut mencapai Rp457.459.160.
Jika di gabungkan dengan kerugian pada tahun 2020 sebesar Rp437.392.450, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp894.851.610.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Dalam dakwaan, Jasman disebut memerintahkan sejumlah pihak untuk membantu membuat pertanggungjawaban pengelolaan APBDes yang di dalamnya terdapat pertanggungjawaban fiktif.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut di lakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Jasman di dakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Jasman di dakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(tim)











