JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memamerkan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diperlihatkan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Dua petugas KPK mengenakan masker dan sarung tangan membawa troli berisi tumpukan uang yang telah dikemas rapi dalam plastik. Sebagian uang dikeluarkan dari kardus berlogo KPK dan ditata di atas meja. Pecahan uang terlihat didominasi warna biru dan merah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang itu sebelumnya disimpan dalam karung sebelum dikemas ulang. “Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Sebelumnya ditaruh di karung,” kata Asep.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti tersebut diamankan dari empat tersangka berinisial SDW, JAN, JION, dan YON. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati, serta tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Dalam konstruksi perkara, Sudewo diduga mematok sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan dalih biaya pengurusan jabatan.
Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal. “Saya merasa dikorbankan. Saya sama sekali tidak mengetahui hal ini,” ujar Sudewo usai konferensi pers KPK.
Menurut Sudewo, pengisian perangkat desa baru direncanakan berlangsung pada Juli 2026 karena keterbatasan anggaran daerah yang hanya mampu membiayai gaji perangkat desa selama empat bulan pada tahun anggaran berjalan.
KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.(Tim)








