MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM — Setelah sempat menjadi perhatian publik, akhirnya Kepolisian Resor Muaro Jambi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah perkara dugaan kekerasan terhadap murid di selesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan tersebut di ambil setelah gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu sore, (21/01/2026). Penyidik memastikan penghentian perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul tercapainya kesepakatan damai antara pihak guru dan orang tua murid.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan disiplin di kelas. Laporan tersebut sempat memicu perdebatan publik mengenai batasan tindakan disiplin guru dalam proses belajar-mengajar.
Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid. Permohonan itu di terima oleh Subandi, orang tua murid pelapor, yang menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kepala Polres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan, penghentian perkara di lakukan murni berdasarkan kesepakatan para pihak. Menurut dia, proses damai telah di rintis sejak awal, sebelum kasus tersebut menjadi perhatian publik. “Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ini di selesaikan melalui restorative justice,” kata Heri.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menyatakan dukungan terhadap pendekatan tersebut. Ia menilai penyelesaian melalui restorative justice lebih proporsional untuk memulihkan hubungan para pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Kasyful Iman mengatakan pihaknya sejak awal mendorong upaya mediasi. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya pendekatan edukatif serta pengendalian emosi dalam mendidik siswa.(Tim)











