SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Kasus dugaan Pencabulan Anak di bawah umur kembali di ungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci. Kali Seorang Oknum Guru PPPK berinisial YA (43) di duga melakukan pencabulan terhadap Siswanya.
Tersangka di ringkus polisi pada Jumat (24/04) setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Peristiwa memilukan ini di duga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, yakni HA (12) dan MRS (13).
Pasca di terimanya Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.
“Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat di amankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan.
Pelaku kini telah di serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Terduga pelaku di jerat dengan:
Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.(Fra)









