JAMBI, Signalberita.com — Dugaan peredaran uang palsu kembali dilaporkan terjadi di Kota Jambi. Seorang warga bernama Dalil Harahap mendatangi Polresta Jambi untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut diterima petugas piket Reskrim Polresta Jambi sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Dalam pengaduannya, Dalil menyampaikan bahwa dirinya menemukan uang yang diduga palsu setelah melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan toko miliknya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Dalil berada di rumahnya di kawasan Jalan Panglima Polim, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Ketika memeriksa hasil transaksi dari toko miliknya yang berlokasi di Jalan TP Sriwijaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ia menemukan empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga tidak asli.
Dengan demikian, total nilai uang yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai Rp400.000.
Dalil kemudian mengaitkan temuan itu dengan transaksi yang berlangsung di tokonya sehari sebelumnya, Jumat (21/8/2026). Dalam laporan, turut disebut nama M. Muchlis Fuadi sebagai salah satu orang yang bertugas di toko pada saat itu.
Meski demikian, penyebutan nama tersebut dalam laporan belum dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan dalam peredaran uang palsu. Status dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian.
Dalil memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan diterima oleh Briptu Rizky Kurniawan Nasution atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Polda Jambi.
Polisi diharapkan dapat menelusuri asal-usul empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang dipersoalkan tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui rangkaian transaksi yang berkaitan dengan uang tersebut serta pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi mengenai peredarannya.
Dugaan peredaran uang palsu menjadi persoalan serius karena tidak hanya berpotensi merugikan pemilik usaha, tetapi juga dapat berdampak kepada masyarakat apabila uang yang diduga tidak asli kembali digunakan dalam transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak yang namanya tercantum dalam laporan.
Kasus ini masih berada pada tahap pengaduan dan proses penelusuran. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Tim)




















